Kecewa Sama Istri, Pelaku Rencanakan Pembunuhan Dengan Mencampur Racun Tikus ke Bubuk Kopi

    Kecewa Sama Istri, Pelaku Rencanakan Pembunuhan Dengan Mencampur Racun Tikus ke Bubuk Kopi

    KOTA MOJOKERTO - Dibalik wajah dan perawakannya yang lugu, SP (45) warga Dawarblandong Kabupaten Mojokerto ini ternyata menyimpan dendam pada sang istri, terbukti dengan kasus ini, pria berperawakan kecil ini tega meracuni istrinya hingga pingsan.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SP (45) suami PI sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap SP ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti yang kuat.

    Tidak membutuhkan waktu yang lama, Polresta Mojokerto terhitung waktu 12 jam berhasil mengungkap pelaku dan hari ini baru digelar Konferensi Pers Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan yang direncanakan oleh SP terhadap istrinya, Selasa (8/3/2022) sore.

    Apesnya lagi, korban racun SP ini tak hanya sang istri saja, serbuk racun yang dicampurnya ke dalam toples berisi bubuk kopi ini juga dikonsumsi oleh salah satu pelanggan warkop milik sang istri. Beruntung tidak ada korban jiwa lantaran kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit. 

    Aksi nekat bapak dua anak ini dilatarbelakangi rasa kecewa akibat sering diusir oleh sang istri, "awalnya itu saya sakit, sampai sekarang saya juga sakit. Tapi malah disiksa. Sama istri saya, saya diusir dan gak dirawat. Gak punya tempat tinggal, " ucap SP saat jumpa pers Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

    Seusai tahun baru rasa kecewa yang dirasakan karena tidak ada tempat tinggal, akhirnya niat jahat tersebut muncul. “Ya saya lapar, gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp. 2 ribu. Terus saya buat beli pentol. Kok ada obat tikus. Separuhnya saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke kali Sumput, " lanjutnya.

    Sebab, ia sudah tidak bisa melakukan hubungan suami istri sejak tiga tahun terakhir. "Gak cemburu, ngapain cemburu, soalnya saya gak bisa gitu. Sudah tiga tahun. Saya juga gak mikir kejadian gini. Khilaf saya, " ucapnya tertunduk.

    Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, tersangka terjerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (MK/RH)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kota Mojokerto Targetkan Raih Kota Layak...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

    Ikuti Kami